Iklan 8

Selasa, 07 Juli 2020

Kasek SMAN 18 Garut Bantah Tahan Ijazah Siswa karena Belum Bayar Iuran


Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat,  Asep Sudarsono./visi.news/zaahwan aries

WARNA-warni-WARTA.blogspot.com.- Berita tanda kelulusan atau ijazah salah seorang siswa yang ditahan dengan alasan belum bayar iuran, dengan tegas dibantah Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 18 Garut, Sofyan Hidayat. 

Menurut Sofyan, pihak orang tua siswa telah salah paham sehingga beranggapan pihak sekolah telah menahan ijazah anaknya hanya karena belum melunasi iuran sebesar Rp 2 juta.

"Tidak benar, kenyataannya bukan seperti itu. Pihak sekolah punya kebijakan kok untuk membantu siswa termasuk memberikan semua kebutuhan siswa yang telah lulus," kata Sofyan di ruang Kepsek, Selasa (7/7), seperti dilansir situs VISI.NEWS.

Menurut Sofyan, jangankan siswa yang hanya mempunyai tunggakan Rp 2 juta, yang lebih besar dari itu juga tak ditahan ijazahnya. Ia mencontohkan, ada siswa yang masih punya tunggakan hingga Rp 10 juta, tetapi ijazahnya tetap diberikan setelah orang tuanya datang ke sekolah.

Terkait ungkapan yang dilontarkan orang tua Afrizal, siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah, yang menyebutkan telah datang ke sekolah. Akan tetapi tetap diminta untuk membayar setengahnya, Sofyan juga membantah hal itu. Ia tetap bersikukuh jika orang tua Afrizal telah salah paham karena sebenarnya tak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa.

Di masa pandemi Covid-19 ini, tutur Sofyan, sekolah memberikan keringanan kepada para orang tua siswa dalam hal iuran. Hal itu pun telah disampaikan kepala sekolah ke tiap wali kelas sehingga tak mungkin jika sampai ada ijazah siswa yang lulus ditahan.

"Untuk apa pihak sekolah menahan ijazah siswa? Silahkan saja orang tuanya datang ke sekolah untuk membawa ijazah anaknya dan tidak usah dibayar kalau memang tak punya. Hampir semua STTB siswa hari ini sudah bisa dibawa, kecuali anak atau orang tuanya yang tidak datang ke sekolah," tegas Sofyan. 

Terkait adanya uang perpisahan yang menurut orang tua siswa juga harus dibayar, Sofyan menegaskan bahwa hal itu juga tidak perlu. Apalagi untuk tahun ini memang tidak ada kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di sekolah.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Asep Sudarsono, menyebutkan pihaknya tak mengharapkan adanya pengaduan jika pihak sekolah menahan ijazah siswa hanya dengan alasan belum melunasi iuran. 

"Pihak sekolah punya kebijakan untuk memberikan keringanan kepada siswa tidak mampu. Namun memang harus ada persyaratan yang dibuat pihak orang tua, yakni membuat pernyataan dan mengajukan ke sekolah," ujar Asep.

Menurutnya, pernyataan itu sangat dibutuhkan pihak sekolah untuk pertanggungjawaban. Jika suatu saat ada orang tua siswa lain yang mempertanyakan. 

"Maka pihak sekolah bisa membuktikan keabsahan tersebut. Dan pihak sekolah pun tentu tak akan sampai mempersulit," kata Asep. 

Asep jmenandaskan,  pihak orang tua siswa tak perlu membayar uang iuran untuk perpisahan karena tahun ini tak ada kegiatan apa pun di sekolah. Di masa Covid-19 jangankan perpisahan, pelaksanaan Ujian Nasional pun dibatalkan.

Asep mengaku, pihaknya telah memerintahkan Kepala SMAN 18 untuk membantu meringankan siswa kurang mampu. Ia pun meminta orang tua Afrizal untuk datang ke sekolah, mengambil ijazah anaknya agar bisa dipergunakan sesuai keperluan. (@fen) **


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARNYAM SARWA "A", Gara-gara Randa Anyar (5) Nyacampah Garwa

Foto: kreasi Dola AI "Haaaar.....naha kalah ngabarakatak?" "Nya ngabarakatak Bah, masa Abah-abah ngajakan garwaan...