Tersangka pembakar tiga unit kendaraan roda empat berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Indihiang./visi.news/ayi kuraesin.
Melansir VISI.NEWS, Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku diduga sebagai pelaku pembakar tiga unit mobil di wilayah Cipedes. Saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada tiga unit kendaraan yang terbakar di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakulan penyelidikan. Sekitar seminggu melakulan penyelidikan, akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut. Awalnya, menduga terbakarnya mobil tersebut akibat terjadi korsleting arus listrik kendaraan. Namun hasil olah TKP, terjadinya kecurigaan bahwa itu bukan akibat korsleting.
"Benar, awalnya ada laporan dari warga mobil terbakar. Setelah dilakulan olah TKP dan penyelidikan, ada kejanggalan atas terbakarnya itu. Selanjutnya ditindaklanjuti di lapangan," kata Didik Rohim Hadi.
Menurutnya, hasil olah TKP terungkap bahwa itu bukan akibat korsleting listrik, namun ada unsur kesengajaan. Atas kesimpulan itu, pihaknya pun meningkatkan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Selama seminggu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah pada tersangka. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka pun berhasil diringkus.
"Tak membutuhkan waktu lama, setelah diperoleh titik terang pelakunya langsung diamankan," tuturnya.
Dikatakan Didik, tanpa mengelak pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu didasari sakit hati terhadap korban. Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHPidana," tuturnya.
Dijelaskan Didik, kasus ini berawal dari 3 unit mobil yang sedang terparkir di Kampung Gunungbalaba, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (29/6) malam pukul 22.30, ada 3 unit mobil ludes terbakar dalam satu malam.
Ketiga mobil itu adalah pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG milik Ade (53), warga Bojongkaum, Cipedes, sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes. Kemudian pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes.
Api diduga muncul dari mobil pick up Grand Max. Akibat kebakaran itu, ketiga mobil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian ditaksir sekitar Rp 90.000.000.(@fen) **

Tidak ada komentar:
Posting Komentar